BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam menyelesaikan sesebuah perkara perdata maupun pidana, pihak
yang bertugas menyelesaikan sengketa haruslah melakukan pembuktian untuk
menerangi dan menjelaskan secara pasti apa yang dialami. Pembuktian ini baru
ada apabila terjadi masalah kepentingan yang diselesaikan melalui peradilan dan
melalui hakim di depan persidangan. Kepentingan dari para pihak, penggugat dan
tergugat.Masalah kepentingan yang diselesaikan melalui pesidangan itulah yang
disebut perkara.Perkara yang diajukan ke pengadilan. Pembuktian merupakan cara
untuk menunjukan kejelasan perkara pada Hakim supaya dapat dinilai apakah
masalah yang dialami penggugat atau korban dapat ditindak secara hukum. Oleh
karenanya, pembuktian merupakan prosedur yang harus dijalani karena merupakan
hal penting dalam menerapkan hukum materil.
Sebagai pedoman, diberikan oleh Pasal 1865 B.W. bahwa:
“Barang siapa yang mengajukan peristiwa-peristiwa atas nama ia
mendasarkan sesuatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu;
sebaliknya barang siapa yang mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan
hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu.”
Misalnya, jika seorang menggugat orang lain supaya orang ini
dihukum menyerahkan sebidang tanah, karena benda ini termasuk harta peninggalan
ayahnya, tetapi pendirian ini disangkal oleh tergugat, maka orang yang
menggugat itu diwajibkan membuktikan
bahwa ia adalah ahli waris dari si meninggal dan tanah tersebut betul kepunyaan
si meninggal iu. Jika ia berhasil membuktikan hal-hal tersebut dan pihak
tergugat masih juga membantah haknya karena katanya ia telah membeli tanah
tersebut secara sah, maka tergugat ini diwajibkan membuktikan adanya jual beli
tersebut.
Tugas pengadilan adalah menjaga kepentingan kedua belah pihak/para justiciable,
agar kedua belah pihak itu tidak ada yang dirugikan.Tugas ini harus
benar-benar dijalankan dengan begitu saja memberikan kepada pihak-pihak untuk
membuktikan yang diperkarakannya. Beban pembuktian tidak boleh berat sebelah
sebab tidak setiap orang dapat membuktikan sesuatu yang benar dan dimungkinkan
pula seseorang dapat membuktikan apa yang tidak benar. Jalannya acara
pembuktian di persidangan Pengadilan Perdata akan menentukan hasil akhir.
Maka dari itu, pihak yang berperkara haruslah memberikan bukti yang
kuat sesuai dengan masalah yang ada apakah perkara yang dialami. Berkaitan dengan materi
pembuktian maka dalam proses gugat menggugat, beban pembuktian dapat ditujukan
kepada penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. Pada
prisipnya, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana persamaan pembuktian menurut buku IV Burgerlijk Wetboek
dan H.I.R?
2.
Bagaimana contoh kasus dari hukum pembuktian?
C.
Tujuan
1.
Dapat mengetahui persamaan dari pebuktian menurut buku IV
Burgerlijk Wetboek dan H.I,R
2.
Dapat mengethui dari contoh pembuktian
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.
Hukum Pembuktian
Pembuktian ini dikhususkan pada
ranah Hukum Acara Perdata yang dimana
ada kaitannya dengan tugas hakim dalam mengkonstatirkan peristiwa atau
fakta yang diajukan para pihak.
Kebenaran yang diperoleh dari
pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil oleh hakim. Ada hal
atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim,
diantaranya :
1.
Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui atau tidak
mungkin diketahui leh hakim.
2.
Hakim secara ex officio dianggap mengenal peristiwanya, sehingga
tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
3.
Pengetahuan tentang pengalaman.
Pembuktian tidak ada rumusannya
namun dalam pasal 1865 KUHPerdata
“Setiap orang yang mendalihkan
bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah
suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajbkan membuktikan
adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Pembuktian adalah suatu peristiwa
mengenai adanya suatu hubungan hukum, adalah suatu cara untuk meyakinkan hakim
akan kebenaran dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan, atau dalil-dalil yang
dipergunakan untuk menyangkal tentang kebenaran dalil-dalil yang telah
dikemukakan oleh pihak lawan.[1]
Pembuktian secara yuridis tidak lain
adalah pembuktian “historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkret. Baik
pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah,
maka membuktikan pada hakekatnya berarti
mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap
benar.
Yang penting adalah adanya alat-alat
bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil
keputusan tetang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan demikian, dalam
hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
B.
Prinsip-Prinsip Hukum Pembuktian
Salah satu tugas hakim adalah untuk
menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar
ada atau tidak.
Dalam soal pembuktian tidak selalu
pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa
perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara
akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah itu pihak pengugat atau pihak
tergugat. Dengan kata lain, hakim yang menentukan pihak mana yang akan memikul
beban bukti.
Beberapa hal/ keadaan yang tidak harus dibuktikan antara lain:
1.
Hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diakui
2.
Hal-hal/keadaan yang tidak disangkai
3.
Hal-hal/ keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai
(fakta notoir) atau hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh
hakim
Merupakan fakta notoir, sudah
diketahui khalayak ramai, sudah merupakan pengetahuan umum, bahwa pada hari
minggu semua kantor-kantor pemeritah tutup, dan bahwa harga tanah di kota,
terutama Jakarta, lebih mahal daripada harga tanah di desa. Fakta notoir
merupakan hal atau keadaan yang sudah diketahui sendiri pula oleh Hakim.
Tidak termasuk dalam “notoire
feiten” itu peristiwa-peristiwa yang secara kebetulan diketahui oleh hakim yang
bersangkutan, atau ia menyaksikannya
ketika terjadi atau hakim yang bersangkutan mempunyai keahlian perihal suatu
kejadian/keadaan.[2]
Sebagai pedoman, dijelaskan oleh
pasal 1865 BW
“Setiap orang yang mendalihkan
bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun
membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajbkan
membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
C.
Alat-alat bukti :
Macam-macam alat bukti :
1)
Bukti tulisan
Bukti
tulisan dapat dibagi menjadi dua yaitu tulisan otentik dan tulisan bawah tangan.
Akta ialah surat sebagai alat bukti yang diberi
tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau
perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[3]
Jadi untuk dapat dibuktikan menjadi akta sebuah surat haruslah ditandatangani.
Akta otentik adalah suatu surat keterangan yang telah disyahkan
oleh salah satu lembaga pemerintah yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum
sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya, contohnya:
hakim, notaris, pegawai catatan sipil, juru sita.
Dalam pasal 165 H.I.R memuat definisi apa yang dimaksud akta
otentik yaitu “akta otentik yaitu, surat yang diperbuat oleh atau dihadapan
pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya mewujudkan bukti yang cukup bagi
kedua belah pihak dan ahliwarisnya serta sekalian orang yang mendapat hak
daripadanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut dalam surat itu sebagai
pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang
diberitahukan itu langsung berhubungan dengan pokok dalam akta itu.”
Menurut Pasal 1868 KUHPerdata
‘akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu ditempat
akta dibuat’
Dari penjelasan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa akta
otentik dibuat atau dihadapan pejabat yang berwenang yang disebut pejabat
umum. Apabila yang membuatnya pejabat yang tidak cakap - tidak berwenang
atau bentuknya cacat maka menurut Pasal 1869 KUH Perdata : akta tersebut tidak
sah atau tidak memenuhi syarat formil sebagai akta otentik; namun akta yang
demikian mempunyai nilai kekuatan sebagai akta dibawah tangan.[4]
Akta
dibawah tangan yaitu suatu akta atau surat keterangan yang dibuat dan
ditandatangani sendiri oleh para pihak dengan atau tanpa perantara pejabat umum
atau yang berkepentingan[5].
Akta dibawah tangan dirumuskan dalam Pasal 1874
KUH Perdata, yang mana menurut pasal diatas, akta dibawah tangan ialah :
a. Tulisan atau
akta yang ditandatangani dibawah tangan,
b. Tidak dibuat
atau ditandatangani pihak yang berwenang.
c. Secara khusus
ada akta dibawah tangan yang bersifat partai yang dibuat oleh paling sedikit
dua pihak.
Akta pengakuan sepihak ialah akta yang bukan
termasuk dalam akta dibawah tangan yang bersifat partai, tetapi merupakan surat pengakuan
sepihak dari tergugat.[6]
Oleh karena bentuknya adalah akta pengakuan sepihak maka penilaian dan
penerapannya tunduk pada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian
harus memenuhi syarat :
a.
Seluruh
isi akta harus ditulis dengan tulisan tangan si pembuat dan si penandatangan;
b.
Atau
paling tidak, pengakuan tentang jumlah atau objek barang yang disebut
didalamnya, ditulis tangan sendiri oleh pembuat dan penanda tangan.
Selanjutnya ada penambahan alat bukti
tertulis yang sifatnya melengkapi namun membutuhkan bukti otentik atau butuh
alat bukti aslinya, diantaranya adalah alat bukti salinan, alat bukti kutipan
dan alat bukti fotokopi. Namun kembali ditegaskan kesemuanya alat bukti
pelengkap tersebut membutuhkan penunjukan barang aslinya
Perbedaan dan
persamaan antara akta otentik dan surat dibawah tangan yaitu dalam kekuatan
pembuktiannya adalah sama, hanya berbeda terletak pada kekuatan bukti keluarnya
yang dimliki oleh akta dibawah tangan.
2)
Bukti dengan saksi-saksi
Pembuktian dengan saksi dalam praktek disebut kesaksian. Kesaksian
sangat penting apabila bukti surat tidak ada yang dipakai kesaksian yaitu apa
yang dilihat didengar dan dirasakan sendiri oleh saksi dan tiap kesaksian harus
disertai alasan-alasannya. Dan salam kesaksian berlaku istilah “unus test tis
nulus test is” yang artinya satu saksi bukan saksi, sehingga kesaksian harus
dilakukan lebih dari satu orang saksi.
3)
Persangkaan-persangkaan
Persangkaan merupakan kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa
yang telah dianggap terbukti.Yang dapat menyimpulkan yaitu hakim. Persangkaan
mempunyai bukti yang bebas artinya terserah pada hakim yang bersangkutan apakah
akan dianggap sebagai alat bukti yang punya kekuatan sempurna atau sebagai
bukti permulaan saja. Pasal 1915 KUH Perdata:
“Persangkaan
adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu
peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui
umum”
Kata lain dari
persangkaan adalah vermoedem yang berarti dugaan atau presumptive.[7]
4)
Pengakuan-pengakuan
Pengakuan
yang telah diucapkan didepan sidang menjadi cukup bukti, baik diucapkan sendiri
maupun oleh yang dikuasakan.Selain pengakuan didepan sidang juga ada pengakuan
diluar sidang.
Pengakuan (bekentenis
confession) diatur dalam HIR pasal 174-176 dan KUH Perdata pasal 1923-1928.
Pengakuan
merupakan sebuah keterangan sepihak, karenanya tidak diperlukan persetujuan
dari pihak lawan.
Pengakuan
merupakan pernyataan yang tegas, karena pengakuan secara diam-diam tidaklah memberi
kepastian kepada hakim tentang kebenaran
suatu peristiwa, pada hal alat bukti dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada
hakim tentang kebenaran suatu peristiwa.[8]
5)
Sumpah
Sumpah sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan
yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi
keterangan tersebut takut akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah
tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan di muka hakim dalam persidangan
dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan tidak adanya alat bukti lain[9].
Sumpah
merupakan pelengkap dari alat bukti yang lainnya, yang disumpah adalah salah
satu pihak.Sumpah ada dua macam yaitu sumpah yang dibebankan hakim dan sumpah yang dimohonkan oleh pihak
lawan dan biasanya sumpah ini dikaitkan dengan hukum Tuhan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Persamaan pembuktian menurut buku IV Burgerlijk Wetboek dan H.I.R
bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam
hukum acara materil dan hukum acara formil. Peraturan tentang alat-alat
pembuktian, termasuk dalam pembagian yang pertama (hukum acara perdata), yang
dapat juga dimasukkan kedalam kitab undang-undang tentang hukum perdata
materil. Pendapat ini rupanya yang dianut oleh pembuat undang-undang pada waktu
B.W. dilahirkan. Untuk bangsa Indonesia perihal pembuktian ini telah dimasukkan
dalam H.I.R., yang memuat hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.[10]
|
BW
|
HIR
|
|
Pasal 1868.
Suatu
akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di
tempat akta itu dibuat.
|
Pasal 165.
Akta otentik, yaitu suatu surat yang dibuat oleh atau
di hadapan pegawai umum yang berwenang
untuk membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi
kedua belah pihak dan ahli waris masing-masing serta sekalian orang yang
mendapat hak darinya tentang segala hal yang disebut di dalam
surat itu dan tentang hal yang tercantum dalam surat
itu sebagai pemberitahuan; tetapi yang
tersebut temkhir ini hanya sekedar yang diberitahukan
itu langsung menyangkut pokok akta itu.
|
|
1905.
Keterangan seorang saksi saja tanpa alat
pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.
|
Pasal 169.
Keterangan
dari seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, tidak dapat
dipercaya dalam
hukum. (KUHPerd. 1905; Sv. 376; IR. 300.)
|
|
|
Pasal 211.
Anak dan keturunannya sekali-kali tidak boleh
menyuruh menyanderakan keluarga sedarah dan
semendanya dalam garis ke atas. (KUHPerd. 298; Rv.
582; IR. 209, 218, 331.)
|
|
Pasal
333
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,
atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(4)
Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan
Pasal 1383:
“Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat
dipenuhi oleh Seseorang pihak ketiga berlawanan dengan kemauan si berpiutang,
jika si berpiutang ini mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan
sendiri, oleh si berutang”.
|
Pasal 215.
Penjaga penjara harus memberitahukan penyanderaan itu
kepada panitera pengadilan negeri
dalam dua puluh empat jam. (KUHP 333, 555; IR. 209,
212, 222 dst.)
pasal 222;
. jika kebebasan itu diperolehnya karena membayar
atau menyimpan dengan sah pada kantor
panitera pengadilan negeri sejumlah uang yang harus
dibayar kepada orang yang menyunih
melaksanakan paksaan badan itu serta bunganya, biaya
perkara yang telah diselesaikan,
biaya penyanderaan dan persekot biaya pemeliharaan.
(KUHPerd. 1382 dst., s1404; Rv. 591,
809 dst.; Sv. 352; IR. 209, 216.)
Pasal 225
(1) Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu
perbuatan tidak melakukan perbuatan
itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak
yang menang perkara boleh meminta
kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya,
entah dengan syarat, entah dengan
lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan
didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan,
dinilai dengan uang yang banyaknya harus
diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu
harus dicatat jika diajukan dengan lisan. (TR. 118
dst.)
(2) Ketua mengajukan perkara itu dalam persidangan
pengadilan negeri; sesudah debitur
diperiksa atau dipanggil dengan sah, maka pengadilan
negeri akan menentukan, apakah
permintaan itu akan ditolak, atau perbuatan yang
diperintahkan tetapi tidak dilakukan itu akan
dinilai sebesar jumlah yang dikehendaki oleh peminta
atau kurang dari jumlah itu; dalam hal
terakhir ini, debitur itu dihukum membayar jumlah
itu. (KUHPerd. 1239; IR. 228.)
Pasal 229.
Jika seseorang
yang sudah akil-baliq tidak bisa memelihara dirinya dan mengurus barangnya
karena kurang akal, maka tiap-tiap sanak saudaranya,
atau magistraat pada pengadilan negeri jika
tidak ada sanak saudaranya, berkuasa untuk meminta,
supaya diangkat seorang pengampu untuk
memelihara orang itu dan mengurus barangnya.
(KUHPerd. 434 dst.)
Pasal 230.
Permintaan
seperti itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri, yang akan memanggil orang
yang
mengajukan permintaan itu, saksi-saksi yang
ditunjuknya dan orang yang akan diberi pengainpu,
supaya mereka datang menghadap pengadilan negeri pada
hari persidangan yang ditentukan.
(KUHPerd. 438 dst.)
(2) Jika permintaan itu dikabulkan, maka pengadilan
negeri mengangkat seorang pengampu, yaitu
orang yang dapat diharapkan akan memelihara orang
yang bersangkutan dan barangnya
dengan sebaik-baiknya. (KUHPerd. 441, 449; IR. 236.)
Pasal 232.
(1) Jika sudah tidak ada lagi alasan pengampuan itu,
maka pengadilan negeri boleh
menghentikan pengampuan itu.
(2) Permintaan akan penghentian pengampu itu,
pemeriksaan dan keputusan tentang hal itu
dibuat menurut cara tersebut di atas. (KUHPerd. 460;
IR. 229 dst., 236.)
Pasal 233.
Jika pengampuan itu berakhir karena dicabut atau
karena sebab maka pengampuan itu wajib
memberi perhitungan dan pertanggung-jawaban tentang
pengurusannya kepada yang berhak.
(KUHPerd. 409, 452.)
373. Barang siapa mengganggu keamanan persidangan
itu, atau memberi tanda setuju atau tidak,
atau dengan jalan apa juga membuat gempar atau rusuh,
dan dengan teguran pertama tidak segera
diam, harus dikeluarkan dengan perintah ketua; hal
itu tidak mengurangi tuntutan hakim, jika pada waktu
itu ia melakukan suatu tindak pidana. (Rv. 22; Sv.
255 dst.; KUHP 217; RBg. 701.)
|
B.
Contoh kasus
1. Contoh kasus Narkotika yang Diduga Dilakukan dengan
Penjebakan/Rekayasa
Dalam perkara ini Terdakwa berusia 18 tahun di dakwa karena
memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Perkara ini berawal dihentikannya motor
yang dikendarai Terdakwa dengan seseorangoleh kedua orang Polisi (keduanya
sebgai saksi). Sesaat sebelum motor tersebut berhenti seorang polisi mengaku
melihat Terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan. Polisi itu pun memerintahkan
Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut namun Terdakwa menolaknya.Karena
menolak untuk mengambil dompet tersebut kedua Polisi tersebut kemudian
mengambil dompet tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk ikut ke Polsek
Timur.Setelah sampai di Polsek, Terdakwa kemudian di geledah, begitu juga
dompet yang disangka milik Terdakwa.Saa dompet tersebut diperiksa kemdian
ditemukanlah 1 paket shabu-shabu.
Dalam perkara ini Terdakwa oleh Pengadilan Negeri akhirnya
dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Penuntut Umum.Putusan tersebut kemudian
diperkuat oleh Mahkamah Agung ditingkat kasasi.Dalam pertimbangan MA meragukan
alat-alat bukti yang diajukan Penuntut Umum (berasal dari penyidikan).
Pertimbangan Mahkamah Agung :
Ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan
tersebut adalah pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat
mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai
dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, dengan
pertimbangan:
·
Bahwa tidak ditemukan ala-alat bukti miimal dan keyakinan, Tedakwa
melakukan tindak pidana yang didakwakan
·
Bahwa sabu-sabu yang dijadikan barang bukti yang diduga milik
Terdakwa karena terdapat di dalam dompet, ternayata sesaat Terdakwa ditangkap
tidak ditemukan Narkoba, bau stelah dikantor Polisi dompet tersebut telah
berisi saru paket Narkoba
·
Bahwa Terdakwa tidak mengakui dompet terseut, karena dompet dibuka
oleh teman-teman dari petugas yang menangkap Terdakwa dengan temannya. Dan
menurut Saksi yang diserahi untuk menggeledah Terdakwa, Terdakwa pernah
menggunakan sabu-sabu dan ganja, tetapi satu tahun yang lalu, namun sebgaia
pengguna juga tidak didukung oleh bukti apapun
·
Bahwa karena Penuntut Umum idak dapat membuktikan a quo merupakan
pembebasan tidak murni,
Menimbang bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang
pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan
Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan
kasasi Penuntut Umum/Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981
(KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Catatan :
Beberapa kejanggalan yg terjadi dalam perkara ini.Pertama, beberapa
dalam dakwaan dinyatakan bahwa awal mula mengapa kedua polisi tersebut
menghentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalah karena adal laporan dari
masyrakat bahwa Terdakwa memiliki narkotik, jika adanya pelaporan masyarakat
ini yang menjadi dasar bagi kedua polisi tersebut mengambil tindakan
menghentikan motor yang ditumpangi Terdakwa bukankah berarti kedua polisi
tersebut adalah penyidik dalam kasus ini? Lalu mengapa dalam dakwaan keduanya
justru disebut sebgaii saksi?Dan jika keduanya dalah penyidik, maka apakah
tindakan menghentikan Terdakwa tersebut merupakan bagian dari tindakan
penggeledahan? Jika ya, bukankah harusnya ada surat penggeledahan? Tindakan
oleh kedua ‘Saksi’ tersebut tidak berdasarkan surat penggeledhan, karena jika
ada maka pastinya mereka adalah penyidik dalam kasus ini bukan saksi.
Kedua, dalam
Dakwaan dinyatakan orang yang bersama-sama terdakwa mengendarai motor berstatus
“belum tertangkap”. Mengapa berstatus demikian? Bukankah ia juga bersama-sama
dengan Terdakwa pada saat dihentekan oleh kedua ‘saksi’ yang merupakan anggota
kepolisian tersebut, dan tidak dikejar oleh mereka? [11]
SIMPULAN
Persamaan dari
pembuktian Buku 4 BW dan HIR terdapat pada Akta Otentik (Pasal 1868 BW dan
Pasal 165 HIR), keterangan saksi(Pasal 1905 BW danPasal169 HIR),
pengaturan pidana (Pasal 333 BW dan
Pasal 215 HIR ), waktu yang ditentukan Hakim (Pasal 1239 BW dan 225 HIR),
kecakapan Hukum (Pasal 434 BW dan Pasal
229 HIR), Pengajuan permintaan (Pasal 438 BW dan Pasal 230 HIR), keamanan
persidangan (Pasal 217 BW dan Pasal 373 HIR).
Dalam contoh kasus diatas dinyatakan
bahwa tidak ditemukan alat-alat bukti minimal dan keyakinan, Tedakwa melakukan
tindak pidana yang didakwakan, sabu-sabu yang dijadikan barang bukti yang
diduga milik Terdakwa karena terdapat di dalam dompet, ternayata sesaat
Terdakwa ditangkap tidak ditemukan Narkoba, bau stelah dikantor Polisi dompet
tersebut telah berisi saru paket Narkoba, terdakwa tidak mengakui dompet
terseut, karena dompet dibuka oleh teman-teman dari petugas yang menangkap
Terdakwa dengan temannya. Dan menurut Saksi yang diserahi untuk menggeledah
Terdakwa, Terdakwa pernah menggunakan sabu-sabu dan ganja, tetapi satu tahun
yang lalu, namun sebgaia pengguna juga tidak didukung oleh bukti apapun, karena
Penuntut Umum idak dapat membuktikan a quo merupakan pembebasan tidak murni.
[1] Sutantio Retnowulan,SH., Iskandar Oeripkartawinata, SH. Hukum
Acara Perdata. Bandung; CV. Mandar Maju
[2]Mr.A.Pito,BEWIJS EN VERJARING NAAR HET NEDERLANDS BURGERLIJK
WETBOEK.H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V.,1953, hlm 16
[5]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,Yogyakarta,
2006, hal. 158
[7]Yahya Harahap, Hukum
Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,
2011,hal 684
[9] http://nitawahyono.blogspot.co.id/2012/05/makalah-pembuktian-hukum-acara-perdata.html
[10] Subekti, S.H., Op. cit,
h. 181
[11] http://krupukulit.wordpress.com/2012/06/19/contoh-kasus-narkotika-yang-diduga-dilakukan-dengan-penjebakanrekayasa/
Tanggal 1 desember 2015 Pukul 20.00
DAFTAR PUSTAKA
Sutantio
Retnowulan,SH., Iskandar Oeripkartawinata, SH. Hukum Acara Perdata.
Bandung; CV. Mandar Maju
Mr.A.Pito,BEWIJS
EN VERJARING NAAR HET NEDERLANDS BURGERLIJK WETBOEK.H.D. Tjeenk Willink
& Zoon N.V.,1953.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara
Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006
Yahya Harahap, Hukum Acara
Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,
2011
Tanggal 1 desember
2015 Pukul 20.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar