Senin, 01 Februari 2016

Aspek Hukum Pembuktian



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam menyelesaikan sesebuah perkara perdata maupun pidana, pihak yang bertugas menyelesaikan sengketa haruslah melakukan pembuktian untuk menerangi dan menjelaskan secara pasti apa yang dialami. Pembuktian ini baru ada apabila terjadi masalah kepentingan yang diselesaikan melalui peradilan dan melalui hakim di depan persidangan. Kepentingan dari para pihak, penggugat dan tergugat.Masalah kepentingan yang diselesaikan melalui pesidangan itulah yang disebut perkara.Perkara yang diajukan ke pengadilan. Pembuktian merupakan cara untuk menunjukan kejelasan perkara pada Hakim supaya dapat dinilai apakah masalah yang dialami penggugat atau korban dapat ditindak secara hukum. Oleh karenanya, pembuktian merupakan prosedur yang harus dijalani karena merupakan hal penting dalam menerapkan hukum materil.
Sebagai pedoman, diberikan oleh Pasal 1865 B.W. bahwa:
“Barang siapa yang mengajukan peristiwa-peristiwa atas nama ia mendasarkan sesuatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang siapa yang mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu.”
 Misalnya, jika seorang menggugat orang lain supaya orang ini dihukum menyerahkan sebidang tanah, karena benda ini termasuk harta peninggalan ayahnya, tetapi pendirian ini disangkal oleh tergugat, maka orang yang menggugat itu diwajibkan  membuktikan bahwa ia adalah ahli waris dari si meninggal dan tanah tersebut betul kepunyaan si meninggal iu. Jika ia berhasil membuktikan hal-hal tersebut dan pihak tergugat masih juga membantah haknya karena katanya ia telah membeli tanah tersebut secara sah, maka tergugat ini diwajibkan membuktikan adanya jual beli tersebut.
Tugas pengadilan adalah menjaga kepentingan kedua belah pihak/para justiciable, agar kedua belah pihak itu tidak ada yang dirugikan.Tugas ini harus benar-benar dijalankan dengan begitu saja memberikan kepada pihak-pihak untuk membuktikan yang diperkarakannya. Beban pembuktian tidak boleh berat sebelah sebab tidak setiap orang dapat membuktikan sesuatu yang benar dan dimungkinkan pula seseorang dapat membuktikan apa yang tidak benar. Jalannya acara pembuktian di persidangan Pengadilan Perdata akan menentukan hasil akhir.
Maka dari itu, pihak yang berperkara haruslah memberikan bukti yang kuat sesuai dengan masalah yang ada apakah  perkara yang dialami. Berkaitan dengan materi pembuktian maka dalam proses gugat menggugat, beban pembuktian dapat ditujukan kepada penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. Pada prisipnya, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya.
B.     Rumusan Masalah
                              1.            Bagaimana persamaan pembuktian menurut buku IV Burgerlijk Wetboek dan H.I.R?
                              2.            Bagaimana contoh kasus dari hukum pembuktian?
C.    Tujuan
                              1.            Dapat mengetahui persamaan dari pebuktian menurut buku IV Burgerlijk Wetboek dan H.I,R
                              2.            Dapat mengethui dari contoh pembuktian













BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.    Hukum Pembuktian
Pembuktian ini dikhususkan pada ranah Hukum Acara Perdata yang dimana  ada kaitannya dengan tugas hakim dalam mengkonstatirkan peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak.
Kebenaran yang diperoleh dari pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil oleh hakim. Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim, diantaranya :
1.      Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui atau tidak mungkin diketahui leh hakim.
2.      Hakim secara ex officio dianggap mengenal peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
3.      Pengetahuan tentang pengalaman.
Pembuktian tidak ada rumusannya namun dalam pasal 1865 KUHPerdata
Setiap orang yang mendalihkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajbkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Pembuktian adalah suatu peristiwa mengenai adanya suatu hubungan hukum, adalah suatu cara untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan, atau dalil-dalil yang dipergunakan untuk menyangkal tentang kebenaran dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh pihak lawan.[1]
Pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian “historis” yang mencoba menetapkan  apa yang telah terjadi secara konkret. Baik pembuktian yang yuridis maupun yang  ilmiah, maka membuktikan  pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.
Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan tetang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan demikian, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
B.     Prinsip-Prinsip Hukum Pembuktian
Salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak.
Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah itu pihak pengugat atau pihak tergugat. Dengan kata lain, hakim yang menentukan pihak mana yang akan memikul beban bukti.
Beberapa hal/ keadaan yang tidak harus dibuktikan antara lain:
      1.            Hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diakui
      2.            Hal-hal/keadaan yang tidak disangkai
      3.            Hal-hal/ keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (fakta notoir) atau hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim
Merupakan fakta notoir, sudah diketahui khalayak ramai, sudah merupakan pengetahuan umum, bahwa pada hari minggu semua kantor-kantor pemeritah tutup, dan bahwa harga tanah di kota, terutama Jakarta, lebih mahal daripada harga tanah di desa. Fakta notoir merupakan hal atau keadaan yang sudah diketahui sendiri pula oleh Hakim.
Tidak termasuk dalam “notoire feiten” itu peristiwa-peristiwa yang secara kebetulan diketahui oleh hakim yang bersangkutan, atau  ia menyaksikannya ketika terjadi atau hakim yang bersangkutan mempunyai keahlian perihal suatu kejadian/keadaan.[2]
Sebagai pedoman, dijelaskan oleh pasal 1865 BW
Setiap orang yang mendalihkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajbkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
C.    Alat-alat bukti :
Macam-macam alat bukti :
1)        Bukti tulisan
Bukti tulisan dapat dibagi menjadi dua yaitu tulisan otentik dan tulisan bawah tangan.  Akta  ialah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[3] Jadi untuk dapat dibuktikan menjadi akta sebuah surat haruslah ditandatangani.
Akta otentik adalah suatu surat keterangan yang telah disyahkan oleh salah satu lembaga pemerintah yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya, contohnya: hakim, notaris, pegawai catatan sipil, juru sita.
Dalam pasal 165 H.I.R memuat definisi apa yang dimaksud akta otentik yaitu “akta otentik yaitu, surat yang diperbuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan  membuatnya mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahliwarisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubungan dengan pokok dalam akta itu.”
Menurut Pasal 1868 KUHPerdata
‘akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat’
Dari  penjelasan  pasal diatas dapat disimpulkan bahwa akta otentik dibuat atau dihadapan pejabat yang berwenang yang disebut pejabat umum.  Apabila yang membuatnya pejabat yang tidak cakap - tidak berwenang atau bentuknya cacat maka menurut Pasal 1869 KUH Perdata : akta tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil sebagai akta otentik; namun akta yang demikian mempunyai nilai kekuatan sebagai akta dibawah tangan.[4]
Akta dibawah tangan yaitu suatu akta atau surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak dengan atau tanpa perantara pejabat umum atau yang berkepentingan[5].
Akta dibawah tangan dirumuskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata, yang mana menurut pasal diatas, akta dibawah tangan ialah :
a.      Tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan,
b.     Tidak dibuat atau ditandatangani pihak yang berwenang.
c.     Secara khusus ada akta dibawah tangan yang bersifat partai yang dibuat oleh paling sedikit dua pihak.
Akta pengakuan sepihak ialah akta yang bukan termasuk dalam akta dibawah tangan yang bersifat  partai, tetapi merupakan surat pengakuan sepihak dari tergugat.[6] Oleh karena bentuknya adalah akta pengakuan sepihak maka penilaian dan penerapannya tunduk pada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian harus memenuhi syarat :
a.       Seluruh isi akta harus ditulis dengan tulisan tangan si pembuat dan si      penandatangan;
b.      Atau paling tidak, pengakuan tentang jumlah atau objek barang yang disebut didalamnya, ditulis tangan sendiri oleh pembuat dan penanda tangan.
Selanjutnya  ada penambahan alat bukti tertulis yang sifatnya melengkapi namun membutuhkan bukti otentik atau butuh alat bukti aslinya, diantaranya adalah alat bukti salinan, alat bukti kutipan dan alat bukti fotokopi. Namun kembali ditegaskan kesemuanya alat bukti pelengkap tersebut membutuhkan penunjukan barang aslinya
Perbedaan dan persamaan antara akta otentik dan surat dibawah tangan yaitu dalam kekuatan pembuktiannya adalah sama, hanya berbeda terletak pada kekuatan bukti keluarnya yang dimliki oleh akta dibawah tangan.
2)        Bukti dengan saksi-saksi
Pembuktian dengan saksi dalam praktek disebut kesaksian. Kesaksian sangat penting apabila bukti surat tidak ada yang dipakai kesaksian yaitu apa yang dilihat didengar dan dirasakan sendiri oleh saksi dan tiap kesaksian harus disertai alasan-alasannya. Dan salam kesaksian berlaku istilah “unus test tis nulus test is” yang artinya satu saksi bukan saksi, sehingga kesaksian harus dilakukan lebih dari satu orang saksi.

3)        Persangkaan-persangkaan
Persangkaan merupakan kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti.Yang dapat menyimpulkan yaitu hakim. Persangkaan mempunyai bukti yang bebas artinya terserah pada hakim yang bersangkutan apakah akan dianggap sebagai alat bukti yang punya kekuatan sempurna atau sebagai bukti permulaan saja. Pasal 1915 KUH Perdata:
“Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”
Kata lain dari persangkaan adalah vermoedem yang berarti dugaan atau presumptive.[7]
4)        Pengakuan-pengakuan
Pengakuan yang telah diucapkan didepan sidang menjadi cukup bukti, baik diucapkan sendiri maupun oleh yang dikuasakan.Selain pengakuan didepan sidang juga ada pengakuan diluar sidang.
Pengakuan (bekentenis confession) diatur dalam HIR pasal 174-176 dan KUH Perdata pasal 1923-1928.
Pengakuan merupakan sebuah keterangan sepihak, karenanya tidak diperlukan persetujuan dari pihak lawan.
Pengakuan merupakan pernyataan yang tegas, karena pengakuan secara diam-diam tidaklah memberi  kepastian kepada hakim tentang kebenaran suatu peristiwa, pada hal alat bukti dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada hakim tentang kebenaran suatu peristiwa.[8]


5)        Sumpah
Sumpah sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan tidak adanya alat bukti lain[9].
Sumpah merupakan pelengkap dari alat bukti yang lainnya, yang disumpah adalah salah satu pihak.Sumpah ada dua macam yaitu sumpah yang dibebankan  hakim dan sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan dan biasanya sumpah ini dikaitkan dengan hukum Tuhan.














BAB III
PEMBAHASAN
A.    Persamaan pembuktian menurut buku IV Burgerlijk Wetboek dan H.I.R
bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum acara materil dan hukum acara formil. Peraturan tentang alat-alat pembuktian, termasuk dalam pembagian yang pertama (hukum acara perdata), yang dapat juga dimasukkan kedalam kitab undang-undang tentang hukum perdata materil. Pendapat ini rupanya yang dianut oleh pembuat undang-undang pada waktu B.W. dilahirkan. Untuk bangsa Indonesia perihal pembuktian ini telah dimasukkan dalam H.I.R., yang memuat hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.[10]
BW
HIR
Pasal 1868.
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Pasal 165.
Akta otentik, yaitu suatu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang
untuk membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli waris masing-masing serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang segala hal yang disebut di dalam
surat itu dan tentang hal yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan; tetapi yang
tersebut temkhir ini hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung menyangkut pokok akta itu.
1905.
Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.
Pasal 169.
Keterangan  dari seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercaya dalam
hukum. (KUHPerd. 1905; Sv. 376; IR. 300.)



Pasal 211.
Anak dan keturunannya sekali-kali tidak boleh menyuruh menyanderakan keluarga sedarah dan
semendanya dalam garis ke atas. (KUHPerd. 298; Rv. 582; IR. 209, 218, 331.)




Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan
Pasal 1383:
“Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi oleh Seseorang pihak ketiga berlawanan dengan kemauan si berpiutang, jika si berpiutang ini mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri, oleh si berutang”.

Pasal 215.
Penjaga penjara harus memberitahukan penyanderaan itu kepada panitera pengadilan negeri
dalam dua puluh empat jam. (KUHP 333, 555; IR. 209, 212, 222 dst.)




















pasal 222;
. jika kebebasan itu diperolehnya karena membayar atau menyimpan dengan sah pada kantor
panitera pengadilan negeri sejumlah uang yang harus dibayar kepada orang yang menyunih
melaksanakan paksaan badan itu serta bunganya, biaya perkara yang telah diselesaikan,
biaya penyanderaan dan persekot biaya pemeliharaan. (KUHPerd. 1382 dst., s1404; Rv. 591,
809 dst.; Sv. 352; IR. 209, 216.)





Pasal 225 
(1) Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan
itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta
kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan
lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan,
dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu
harus dicatat jika diajukan dengan lisan. (TR. 118 dst.)
(2) Ketua mengajukan perkara itu dalam persidangan pengadilan negeri; sesudah debitur
diperiksa atau dipanggil dengan sah, maka pengadilan negeri akan menentukan, apakah
permintaan itu akan ditolak, atau perbuatan yang diperintahkan tetapi tidak dilakukan itu akan
dinilai sebesar jumlah yang dikehendaki oleh peminta atau kurang dari jumlah itu; dalam hal
terakhir ini, debitur itu dihukum membayar jumlah itu. (KUHPerd. 1239; IR. 228.)

Pasal 229.
 Jika seseorang yang sudah akil-baliq tidak bisa memelihara dirinya dan mengurus barangnya
karena kurang akal, maka tiap-tiap sanak saudaranya, atau magistraat pada pengadilan negeri jika
tidak ada sanak saudaranya, berkuasa untuk meminta, supaya diangkat seorang pengampu untuk
memelihara orang itu dan mengurus barangnya. (KUHPerd. 434 dst.)

Pasal 230.
 Permintaan seperti itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri, yang akan memanggil orang yang
mengajukan permintaan itu, saksi-saksi yang ditunjuknya dan orang yang akan diberi pengainpu,
supaya mereka datang menghadap pengadilan negeri pada hari persidangan yang ditentukan.
(KUHPerd. 438 dst.) 


(2) Jika permintaan itu dikabulkan, maka pengadilan negeri mengangkat seorang pengampu, yaitu
orang yang dapat diharapkan akan memelihara orang yang  bersangkutan dan barangnya
dengan sebaik-baiknya. (KUHPerd. 441, 449; IR. 236.)

Pasal 232.
(1) Jika sudah tidak ada lagi alasan pengampuan itu, maka pengadilan negeri boleh
menghentikan pengampuan itu.
(2) Permintaan akan penghentian pengampu itu, pemeriksaan dan keputusan tentang hal itu
dibuat menurut cara tersebut di atas. (KUHPerd. 460; IR. 229 dst., 236.)

Pasal 233.
Jika pengampuan itu berakhir karena dicabut atau karena sebab maka pengampuan itu wajib
memberi perhitungan dan pertanggung-jawaban tentang pengurusannya kepada yang berhak.
(KUHPerd. 409, 452.)

373. Barang siapa mengganggu keamanan persidangan itu, atau memberi tanda setuju atau tidak,
atau dengan jalan apa juga membuat gempar atau rusuh, dan dengan teguran pertama tidak segera
diam, harus dikeluarkan dengan perintah ketua; hal itu tidak mengurangi tuntutan hakim, jika pada waktu
itu ia melakukan suatu tindak pidana. (Rv. 22; Sv. 255 dst.; KUHP 217; RBg. 701.)




B.     Contoh kasus
1. Contoh kasus Narkotika yang Diduga Dilakukan dengan Penjebakan/Rekayasa
Dalam perkara ini Terdakwa berusia 18 tahun di dakwa karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Perkara ini berawal dihentikannya motor yang dikendarai Terdakwa dengan seseorangoleh kedua orang Polisi (keduanya sebgai saksi). Sesaat sebelum motor tersebut berhenti seorang polisi mengaku melihat Terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan. Polisi itu pun memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut namun Terdakwa menolaknya.Karena menolak untuk mengambil dompet tersebut kedua Polisi tersebut kemudian mengambil dompet tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk ikut ke Polsek Timur.Setelah sampai di Polsek, Terdakwa kemudian di geledah, begitu juga dompet yang disangka milik Terdakwa.Saa dompet tersebut diperiksa kemdian ditemukanlah 1 paket shabu-shabu.
Dalam perkara ini Terdakwa oleh Pengadilan Negeri akhirnya dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Penuntut Umum.Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung ditingkat kasasi.Dalam pertimbangan MA meragukan alat-alat bukti yang diajukan Penuntut Umum (berasal dari penyidikan).

Pertimbangan Mahkamah Agung :
Ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, dengan pertimbangan:
·         Bahwa tidak ditemukan ala-alat bukti miimal dan keyakinan, Tedakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan
·         Bahwa sabu-sabu yang dijadikan barang bukti yang diduga milik Terdakwa karena terdapat di dalam dompet, ternayata sesaat Terdakwa ditangkap tidak ditemukan Narkoba, bau stelah dikantor Polisi dompet tersebut telah berisi saru paket Narkoba
·         Bahwa Terdakwa tidak mengakui dompet terseut, karena dompet dibuka oleh teman-teman dari petugas yang menangkap Terdakwa dengan temannya. Dan menurut Saksi yang diserahi untuk menggeledah Terdakwa, Terdakwa pernah menggunakan sabu-sabu dan ganja, tetapi satu tahun yang lalu, namun sebgaia pengguna juga tidak didukung oleh bukti apapun
·         Bahwa karena Penuntut Umum idak dapat membuktikan a quo merupakan pembebasan tidak murni,
Menimbang bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum/Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Catatan :
Beberapa kejanggalan yg terjadi dalam perkara ini.Pertama, beberapa dalam dakwaan dinyatakan bahwa awal mula mengapa kedua polisi tersebut menghentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalah karena adal laporan dari masyrakat bahwa Terdakwa memiliki narkotik, jika adanya pelaporan masyarakat ini yang menjadi dasar bagi kedua polisi tersebut mengambil tindakan menghentikan motor yang ditumpangi Terdakwa bukankah berarti kedua polisi tersebut adalah penyidik dalam kasus ini? Lalu mengapa dalam dakwaan keduanya justru disebut sebgaii saksi?Dan jika keduanya dalah penyidik, maka apakah tindakan menghentikan Terdakwa tersebut merupakan bagian dari tindakan penggeledahan? Jika ya, bukankah harusnya ada surat penggeledahan? Tindakan oleh kedua ‘Saksi’ tersebut tidak berdasarkan surat penggeledhan, karena jika ada maka pastinya mereka adalah penyidik dalam kasus ini bukan saksi.
Kedua, dalam Dakwaan dinyatakan orang yang bersama-sama terdakwa mengendarai motor berstatus “belum tertangkap”. Mengapa berstatus demikian? Bukankah ia juga bersama-sama dengan Terdakwa pada saat dihentekan oleh kedua ‘saksi’ yang merupakan anggota kepolisian tersebut, dan tidak dikejar oleh mereka? [11]


SIMPULAN
Persamaan dari pembuktian Buku 4 BW dan HIR terdapat pada Akta Otentik (Pasal 1868 BW dan Pasal 165 HIR), keterangan saksi(Pasal 1905 BW danPasal169 HIR), pengaturan  pidana (Pasal 333 BW dan Pasal 215 HIR ), waktu yang ditentukan Hakim (Pasal 1239 BW dan 225 HIR), kecakapan Hukum  (Pasal 434 BW dan Pasal 229 HIR), Pengajuan permintaan (Pasal 438 BW dan Pasal 230 HIR), keamanan persidangan (Pasal 217 BW dan Pasal 373 HIR).
Dalam contoh kasus diatas dinyatakan bahwa tidak ditemukan alat-alat bukti minimal dan keyakinan, Tedakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan, sabu-sabu yang dijadikan barang bukti yang diduga milik Terdakwa karena terdapat di dalam dompet, ternayata sesaat Terdakwa ditangkap tidak ditemukan Narkoba, bau stelah dikantor Polisi dompet tersebut telah berisi saru paket Narkoba, terdakwa tidak mengakui dompet terseut, karena dompet dibuka oleh teman-teman dari petugas yang menangkap Terdakwa dengan temannya. Dan menurut Saksi yang diserahi untuk menggeledah Terdakwa, Terdakwa pernah menggunakan sabu-sabu dan ganja, tetapi satu tahun yang lalu, namun sebgaia pengguna juga tidak didukung oleh bukti apapun, karena Penuntut Umum idak dapat membuktikan a quo merupakan pembebasan tidak murni.


[1] Sutantio Retnowulan,SH., Iskandar Oeripkartawinata, SH. Hukum Acara Perdata. Bandung; CV. Mandar Maju
[2]Mr.A.Pito,BEWIJS EN VERJARING NAAR HET NEDERLANDS BURGERLIJK WETBOEK.H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V.,1953, hlm 16
[3] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006, hal. 149
[4] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,  Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal. 566
[5]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,Yogyakarta, 2006, hal. 158
[6] Opcit, 607
[7]Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,  Sinar Grafika, Jakarta, 2011,hal  684

[8] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006,  hal. 181
[9] http://nitawahyono.blogspot.co.id/2012/05/makalah-pembuktian-hukum-acara-perdata.html
[10]  Subekti, S.H., Op. cit, h. 181
Tanggal 1 desember 2015 Pukul 20.00



DAFTAR PUSTAKA
Sutantio Retnowulan,SH., Iskandar Oeripkartawinata, SH. Hukum Acara Perdata. Bandung; CV. Mandar Maju
Mr.A.Pito,BEWIJS EN VERJARING NAAR HET NEDERLANDS BURGERLIJK WETBOEK.H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V.,1953.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,  Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Tanggal 1 desember 2015 Pukul 20.00
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar